"Kami hanya mendapati miras dan knalpot brong," ungkap AKP Ikin.
Adapun barang bukti miras yang berhasil diamankan terdiri dari 12 botol berbagai merek, yakni 7 botol anggur kolesom dan 5 botol anggur merah. Selain itu, polisi juga menyita tiga buah knalpot brong. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Pagaden Polres Subang.
Mengakhiri keterangannya, AKP Ikin mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga situasi kamtibmas di lingkungannya.
"Kami pun mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas agar selalu aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pagaden Polres Subang," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait