“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” tegas AKP Udiyanto.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan, baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan ahli untuk melengkapi administrasi penyidikan.
Lebih lanjut, AKP Udiyanto mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya. Polres Subang berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap obat tanpa izin demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran sediaan farmasi ilegal masih menjadi ancaman serius, khususnya di wilayah Kabupaten Subang. Polres Subang pun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait