Polres Subang Tangkap Pengedar Obat Terlarang, 946 Butir Diamankan dari Rumah Tersangka

Yudy Heryawan Juanda
Polres Subang Tangkap Pengedar Obat Terlarang, 946 Butir Diamankan dari Rumah Tersangka. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Pada Senin (23/6/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB, Unit 2 Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sakur Kurnaya bin Rasim (33), warga Dusun Pajagalan RT 005 RW 004, Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Tersangka ditangkap di kediamannya setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam lemari pakaian, antara lain 179 butir obat Tramadol, 13 paket plastik klip bening, masing-masing berisi 4 butir obat Hexymer, 1 plastik bening berisi 715 butir obat Hexymer, 1 unit handphone Oppo A12 warna biru berikut simcard, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna ungu berikut kunci kontak.  Total sebanyak 946 butir obat keras daftar G berhasil diamankan oleh petugas.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Fauzi, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi pun tengah memburu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok utama obat-obatan terlarang tersebut.

Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, menyampaikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” tegas AKP Udiyanto.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan, baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan ahli untuk melengkapi administrasi penyidikan.

Lebih lanjut, AKP Udiyanto mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya. Polres Subang berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap obat tanpa izin demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran sediaan farmasi ilegal masih menjadi ancaman serius, khususnya di wilayah Kabupaten Subang. Polres Subang pun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network