“Pengakuan tersangka, sabu itu dititipkan oleh seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami akan terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya,” tambah KOMPOL Endar.
Atas perbuatannya, D.A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Subang menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas KOMPOL Endar.
Penindakan ini menambah daftar keberhasilan Polres Subang dalam mengungkap kasus narkotika sepanjang tahun 2025, dan diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait