“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa para pelaku sudah menjalankan aksinya secara sistematis dan menyasar berbagai wilayah. Tidak hanya di Subang, tetapi juga di Bandung, Sukabumi, dan Cirebon,” tambah AKBP Ariek.
Ia juga menyampaikan bahwa kerugian akibat tindakan para pelaku mencapai ratusan juta rupiah dan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di kalangan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas Kapolres.
AKBP Ariek Indra Sentanu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi dan tidak mudah memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membagikan data pribadi, baik itu e-KTP, nomor BPJS, maupun dokumen lainnya, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait