SUBANG, iNewsSubang.id– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian data pribadi milik peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri asal Majalengka, berinisial ASM dan LNR. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (29/4/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan membeli dokumen palsu seperti e-KTP dan surat paklaring, lalu menggunakan data tersebut untuk membuat akun palsu atas nama korban. Selanjutnya, mereka mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJS Ketenagakerjaan dan mencairkan dana secara ilegal.
“Modus para tersangka adalah memanfaatkan data pribadi orang lain yang mereka peroleh dari berbagai sumber, lalu mengajukan klaim dana JHT dengan dokumen palsu. Dana tersebut kemudian masuk ke rekening yang telah mereka siapkan sebelumnya,” ujar AKBP Ariek dalam konferensi pers.
Salah satu korban diketahui baru menyadari dana miliknya telah dicairkan saat mencoba mengajukan klaim secara resmi dan mendapati saldonya sudah kosong. Dana yang dicairkan oleh pelaku dari satu korban bahkan mencapai Rp23,9 juta.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 sim card, berbagai dokumen palsu, serta beberapa buku rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait