Perang Sarung di Pantura Subang Berujung Kematian, Seorang Remaja Berlebaran di Penjara

Yudy Heryawan Juanda
Barang bukti yang digunakan pelaku membunuh korban. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan bukti yang ada, tersangka A.Z. telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kapolres Subang juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang. 

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang melibatkan anak muda. Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial yang dapat memicu hal-hal negatif,” tegasnya.

Saat ini, A.Z. yang merupakan pelaku utama dalam insiden ini akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang melibatkan remaja di wilayah Pantura, yang semakin mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.

Kegiatan konferensi pers tersebut berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif, meskipun kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam berinteraksi, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network