Atas perbuatannya, tersangka Y.M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Subang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.
AKP Udianto juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Subang. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.
Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait