SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang digelar, Selasa, (25/2/2025). Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Y.M (24), seorang wiraswasta, di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Rangdu Utara, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Udianto, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. “Kami melakukan penggerebekan di lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-A/15/II/2025/JABAR, petugas menyita barang bukti berupa satu kantong kecil warna hitam berisi satu plastik klip bening berisikan sabu, empat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus aluminium foil dan dililit lakban warna coklat, lima plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam sedotan warna muda, dan satu unit handphone Redmi Note 8 berikut SIM card yang digunakan tersangka untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 1,67 gram,” tambah AKP Udianto.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait