SUBANG, iNewsSubang.id – Polsek Jalancagak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang nasabah bank dengan kerugian sebesar Rp80 juta. Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Keberhasilan tersebut diumumkan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Polsek Jalancagak, Polres Subang, Jumat (14/2/2025).
Kapolsek Jalancagak, Kompol Acep Hasbullah, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim Reskrim Polsek Jalancagak. “Kami berhasil menangkap dua pelaku utama hanya dalam waktu kurang dari sehari. Ini berkat kerja keras tim kami,” ujar Kompol Acep Hasbullah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Jalancagak, Iptu Karsa, Panit II Reskrim Aiptu Iwan Sopiana, serta beberapa personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di depan warung nasi timbel di Kampung Jabong, Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Kompol Acep memastikan kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara,” tegas Kompol Acep.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait