Uang Tabungan Karyawan Taekwang Senilai Rp80 Juta Raib saat Baru Dibawa dari Bank

Yudy Heryawan Juanda
Polsek Jalancagak tangkap dua pelaku pencurian uang tabungan karyawan Taekwang senilai Rp80 juta. (Foto: Istimewa)

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama JLI (42) warga Kayu Agung, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan ACS (45) – warga Gembor, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam list merah, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp4.650.000, peralatan untuk membobol jok motor, seperti kunci astag dan baut besi, dan barang-barang milik pelaku, termasuk pakaian, helm, masker, dan ponsel.

Delin Damayanti mengaku bingung dan tertekan atas kejadian ini karena uang tersebut merupakan tabungan bersama rekan-rekan kerjanya di PT Taekwang. “Uang Rp80 juta yang dicuri itu tinggal Rp4,6 juta. Saya benar-benar pusing harus mengembalikan uang tersebut ke teman-teman,” ucap Delin dengan suara lirih.

Ia menambahkan, uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada rekan-rekannya menjelang bulan puasa. Namun, harapan itu pupus setelah uang raib dibawa pencuri. “Tapi uang tersebut malah raib di bagasi motor, dicuri oleh pelaku yang sekarang sudah ditangkap oleh Polsek Jalancagak,” katanya.

Dengan tertangkapnya para pelaku, Delin berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network