SUBANG, iNewsSubang.id – Polsek Pamanukan berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dalam razia yang digelar, Selasa (11/02/2025) siang. Operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga melalui media sosial mengenai adanya peredaran miras ilegal di sebuah rumah warga.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Pamanukan AKP Udin Awaludin bersama anggotanya langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban.
“Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyusun laporan informasi, mengajukan surat penggeledahan, serta surat perintah penyitaan,” ujar AKP Udin.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendatangi rumah milik seorang warga berinisial N, yang diduga menjual minuman keras di warungnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan botol minuman keras jenis Ciu yang dikemas dalam botol air mineral.
“Kami berhasil mengamankan puluhan minuman keras jenis Ciu yang dibungkus menggunakan botol Aqua,” ungkap AKP Udin.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait