SUBANG, iNewsSubang.id – Polemik terkait ratusan hektare laut yang disertipikat hak milik membuat Kepala Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Penjabat (Pj) Bupati Subang angkat bicara. Mereka kompak menyebut bahwa peta zaman Belanda tahun 1942 menjadi salah satu pertimbangan dalam penerbitan sertipikat tersebut. Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa kasus sertipikat laut tersebut telah selesai setelah dibatalkan pada tahun 2023.
Pj Bupati Subang, M. Ade Afriandi, menjelaskan bahwa sertipikat laut yang sempat diterbitkan di wilayah Patimban sudah dibatalkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat pada tahun 2023.
"Kalau untuk sertipikat laut, pak Kepala kantor (ATR/BPN) ternyata tahun 2023 Kanwil BPN Jabar sudah membatalkan proses retribusi sertipikat yang ada di wilayah Patimban," ujarnya kepada awak media di kantor ATR/BPN Subang, Kamis (30/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa secara teknis, sertipikat tidak perlu ditarik secara fisik karena sudah dibatalkan di sistem.
"Jadi secara teknis kalau ditarik atau tidak sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Kanwil juga Kejaksaan Agung, sertipikat tidak mesti ditarik. Tetapi secara sistem semua 500 sertipikat itu sudah dibatalkan dan sudah tidak ada di dalam sistem," katanya.
Menurutnya, peta Belanda tahun 1942 menunjukkan bahwa kawasan tersebut sebelumnya merupakan lautan yang kemudian mengalami perubahan akibat faktor alam.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait