Terkait Sertipikat Laut, Kepala ATR/BPN dan Pj Bupati Subang Kompak Sebut Peta Belanda Tahun 1942

Yudy Heryawan Juanda
Pj. Bupati Subang, M. Ade Afriandi bersama Kepala ATR/BPN Subang, Hermawan. (Foto: Yudy H Juanda)

"Sebenarnya itu permasalahan yang sudah selesai lama dari tahun 2023 karena sudah ada keputusan dari Kanwil terkait adanya pembatalan. Secara peta parsial pun sudah tidak muncul lagi," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan bentuk wilayah, termasuk munculnya tanah timbul, adalah hal yang wajar terjadi seiring waktu.

"Ada time series history dari tahun 1942 sampai dengan sekarang itu yang dulunya itu tidak ada kepala burung di Patimban sekarang ada. Artinya segala sesuatu bisa terjadi adanya tanah timbul dan sebagainya," imbuhnya.

Menurutnya, seluruh sertipikat yang telah diterbitkan sudah dibatalkan dan tidak dapat digunakan lagi dalam transaksi hukum.

"Kita sudah surati semua pemegang hak (penarikan sertipikat) dan sudah kita batalkan. Artinya secara sistem manakala adanya peralihan atau sebagainya itu tidak akan bisa," ucapnya.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa informasi lebih rinci mengenai dasar pembatalan sertipikat akan dibuka secara terbatas.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network