SUBANG, iNewsSubang.id – Pemerintah resmi memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Diskon ini dirancang untuk membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat, khususnya pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 volt ampere (VA). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadapi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN tentu memberikan pengaruh terhadap pengeluaran masyarakat. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik kepada pelanggan PLN, baik pascabayar maupun prabayar (token). Stimulus ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga mendukung proses pemulihan ekonomi yang tengah berlangsung.
Menariknya, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan diskon ini. Diskon tarif listrik otomatis diterapkan sesuai dengan sistem yang ada, sehingga pelanggan dapat langsung merasakan manfaatnya tanpa langkah tambahan.
Bagi pelanggan prabayar, diskon ini akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik. Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan mekanismenya dengan detail.
Editor : Yudy Heryawan Juanda