SUBANG, iNewsSubang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang masih menanti pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Subang 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh salah satu paslon.
Menurut Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, menyatakan bahwa jika permohonan sengketa hasil pilkada terdaftar di MK, maka penetapan hasil pemilihan harus ditunda hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sampai hari ini, kita masih menunggu pengumuman dari MK, apakah permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Subang 2024 masuk registrasi di MK atau tidak," ujar Abdul Muhyi kepada awak media.
Lebih lanjut, Abdul Muhyi menjelaskan bahwa jika permohonan sengketa hasil pemilihan terdaftar, maka KPU Subang wajib mengikuti sidang di MK. Hal ini menyebabkan jadwal penetapan bupati dan wakil bupati Subang terpilih harus ditunda hingga adanya keputusan inkrah dari MK.
"Sebaliknya, jika tidak teregistrasi di MK, maka kita secepatnya menjadwalkan penetapan bupati dan wakil bupati Subang terpilih sebelum berakhirnya bulan Desember ini," tegasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait