KPU Subang Tunggu Keputusan MK Terkait Sengketa Hasil Pilkada 2024

Yudy Heryawan Juanda
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang masih menanti pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Subang 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh salah satu paslon. 

Menurut Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, menyatakan bahwa jika permohonan sengketa hasil pilkada terdaftar di MK, maka penetapan hasil pemilihan harus ditunda hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Sampai hari ini, kita masih menunggu pengumuman dari MK, apakah permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Subang 2024 masuk registrasi di MK atau tidak," ujar Abdul Muhyi kepada awak media.

Lebih lanjut, Abdul Muhyi menjelaskan bahwa jika permohonan sengketa hasil pemilihan terdaftar, maka KPU Subang wajib mengikuti sidang di MK. Hal ini menyebabkan jadwal penetapan bupati dan wakil bupati Subang terpilih harus ditunda hingga adanya keputusan inkrah dari MK.

"Sebaliknya, jika tidak teregistrasi di MK, maka kita secepatnya menjadwalkan penetapan bupati dan wakil bupati Subang terpilih sebelum berakhirnya bulan Desember ini," tegasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network