Ia juga menjelaskan bahwa semua prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan telah diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024, PKPU Nomor 18 Tahun 2024, serta Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024.
"Prosedur dan mekanismenya diatur dalam Perpres, PKPU, dan juga PMK. Kita ikuti saja apa pun hasilnya nanti," tambah Abdul Muhyi.
Terkait pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Abdul Muhyi menegaskan bahwa hal tersebut bukan lagi kewenangan KPU, melainkan pemerintah daerah. KPU hanya bertugas hingga tahap penetapan dan penyerahan pasangan calon terpilih.
"Untuk pelantikan, kita serahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah. KPU hanya menghasilkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, penetapan hingga ke gerbang pelantikan," tutupnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait