SUBANG, iNewsSubang.id – Dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin. Langkah ini menjadi bagian dari program nasional 100 Hari ASTA CITA (Anti Stigma, Tegas, dan Cegah Tindak Pidana Narkotika) yang digagas oleh Satgas Tipid Narkotika.
olisi menangkap dua tersangka berinisial HS (24) dan AN (22) yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal, Minggu (22/12/2024). Penangkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada hari yang sama, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan.
Tersangka pertama, HS, seorang wiraswasta asal Kecamatan Compreng, ditangkap di tokonya yang terletak di Dusun Kiarasari, Desa Kiarasari. Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat tanpa izin edar seperti tablet berlogo DMF-NOVA, MF, dan Tramadol, yang disimpan dalam dompet kain di etalase tokonya.
Penangkapan berikutnya dilakukan di Dusun Sukanengah II, Desa Sukatani. Tersangka AN, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan dengan barang bukti lebih dari 150 butir obat-obatan terlarang yang ditemukan di dalam tas pinggangnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait