Keberhasilan lain dari program ini adalah penurunan jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Sebanyak 5.500 kendaraan roda dua dan roda empat telah melakukan daftar ulang dan melunasi tunggakannya, dari sekitar 32 ribu objek pajak yang ditelusuri. Penelusuran KTMDU ini menghasilkan penerimaan daerah sebesar Rp. 5,2 miliar, yang mencerminkan pentingnya masyarakat untuk tertib administrasi dalam status kepemilikan kendaraan.
Lovita juga mengungkapkan bahwa sampai akhir Oktober 2024, tercatat ada sekitar 140 ribu kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Subang yang masih berstatus KTMDU, dari total potensi kendaraan sebanyak 455 ribu.
"Dengan diluncurkannya Program Pemutihan Pajak Kendaraan, jumlah KTMDU menurun cukup signifikan, dari 155 ribu kendaraan di bulan-bulan sebelumnya, menjadi sekitar 140 ribu kendaraan per 31 Oktober kemarin,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masih banyaknya kendaraan dengan status KTMDU disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kendaraan yang rusak, hilang namun belum dilaporkan ke polisi, kendaraan yang berpindah tangan, atau pemilik kendaraan yang belum memiliki dana untuk membayar pajak.
Lovita menegaskan bahwa pemberian insentif melalui program pemutihan PKB dan diskon pajak bukanlah tanpa tujuan. Program ini bertujuan agar pemerintah daerah dan masyarakat sama-sama mendapatkan manfaat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait