Zaenal juga mempertanyakan mengapa, jika memang tidak ada niat buruk, hingga kini korban belum dipanggil untuk menerima haknya sebagai ahli waris, melainkan malah tanda tangannya dipalsukan untuk mengambil hak tersebut.
"Secara logika, ada sesuatu yang tidak beres, semua bukti ada dalam akta perubahan saham. Artinya, surat yang digunakan adalah surat yang dianggap palsu," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Stephanie melaporkan ibunya, Kusumayati, atas pemalsuan tanda tangannya dalam SKW, yang kemudian menjadi dasar SKW dari notaris dan notulen rapat untuk mengubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, milik keluarga Sugianto.
Pemalsuan tanda tangan pada SKW tersebut membuat Stephanie merasa dirugikan dan kehilangan haknya sebagai ahli waris.
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum terdakwa Ika Kusumayati menjelaskan bahwa perubahan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika adalah inisiatif terdakwa dan hanya sekadar mengatasnamakan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait