Polres Subang Gelar Rakor Penanganan Transportasi Dump Truk, Pengusaha Sepakat Patuhi Peraturan

Tim iNews.id
Lintas instansi dan mahasiswa gelar rakor penanganan transportasi dump truk material proyek tol Patimban. (Foto: Istimewa)

Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Yuanita Kiki Sani, menekankan bahwa pembangunan akses tol Patimban merupakan proyek nasional yang harus rampung pada tahun 2025. Ia juga menyoroti insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pengangkut material, yang telah menyebabkan korban jiwa. “Kami berharap tidak ada lagi insiden serupa di Subang,” ungkapnya.

Kadishub Subang, Asep Setya Permana, mengangkat isu kondisi jalan provinsi yang rusak akibat pengangkutan material, serta minimnya kontribusi kendaraan berplat luar daerah terhadap pendapatan daerah Subang melalui pajak dan KIR.

Menurut Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto, dalam rakor tersebut, subkontraktor sepakat mematuhi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Subang.

"Selain itu, juga akan diterapkan pembatasan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas, dan kendaraan pengangkut material diwajibkan membawa surat-surat resmi seperti SIM, STNK, dan KIR," ujarnya. 

Rapat ditutup dengan penandatanganan ikrar dan komitmen bersama oleh para pihak untuk mendukung kelancaran proyek sambil tetap mengutamakan keamanan lalu lintas di Kabupaten Subang. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network