Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Yuanita Kiki Sani, menekankan bahwa pembangunan akses tol Patimban merupakan proyek nasional yang harus rampung pada tahun 2025. Ia juga menyoroti insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pengangkut material, yang telah menyebabkan korban jiwa. “Kami berharap tidak ada lagi insiden serupa di Subang,” ungkapnya.
Kadishub Subang, Asep Setya Permana, mengangkat isu kondisi jalan provinsi yang rusak akibat pengangkutan material, serta minimnya kontribusi kendaraan berplat luar daerah terhadap pendapatan daerah Subang melalui pajak dan KIR.
Menurut Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto, dalam rakor tersebut, subkontraktor sepakat mematuhi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Subang.
"Selain itu, juga akan diterapkan pembatasan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas, dan kendaraan pengangkut material diwajibkan membawa surat-surat resmi seperti SIM, STNK, dan KIR," ujarnya.
Rapat ditutup dengan penandatanganan ikrar dan komitmen bersama oleh para pihak untuk mendukung kelancaran proyek sambil tetap mengutamakan keamanan lalu lintas di Kabupaten Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait