SUBANG, iNews.id – Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai penanganan transportasi material konstruksi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Subang dilaksanakan di Aula Patriatama Polres Subang, pada Selasa (22/10/2024). Tujuan rakor ini adalah mengantisipasi dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh peningkatan mobilitas transportasi material konstruksi seiring percepatan pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Patimban.
Rapat dipimpin oleh Kabag Ops Polres Subang, Kompol Asep Rahman, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Yuanita Kiki Sani, Kadishub Kabupaten Subang, Asep Setya Permana, Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto, serta perwakilan dari berbagai instansi dan perusahaan terkait. Jumlah peserta mencapai sekitar 70 orang.
Dalam sambutannya, Kabag Ops Polres Subang, Kompol Asep Rahman, menekankan pentingnya pengawasan ketat transportasi material proyek: “Pengawasan terhadap transportasi material proyek yang diambil dari wilayah Subang untuk pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Patimban sangat diperlukan. Pembangunan ini ditargetkan selesai pada tahun 2025,” ujarnya.
Ia juga menambahkan mengenai kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Peningkatan volume kendaraan besar pengangkut material konstruksi telah menimbulkan kemacetan lalu lintas, terutama di jalur selatan Kabupaten Subang yang terkenal dengan tanjakan dan tikungan tajam.
"Ditemukan banyak kendaraan pengangkut yang tidak memiliki dokumen resmi seperti STNK dan buku uji KIR, serta adanya konvoi lebih dari dua kendaraan yang meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas," tambahnya.
Walaupun mendukung percepatan pembangunan proyek nasional, Polres Subang akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap transportasi material demi menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Yuanita Kiki Sani, menekankan bahwa pembangunan akses tol Patimban merupakan proyek nasional yang harus rampung pada tahun 2025. Ia juga menyoroti insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pengangkut material, yang telah menyebabkan korban jiwa. “Kami berharap tidak ada lagi insiden serupa di Subang,” ungkapnya.
Kadishub Subang, Asep Setya Permana, mengangkat isu kondisi jalan provinsi yang rusak akibat pengangkutan material, serta minimnya kontribusi kendaraan berplat luar daerah terhadap pendapatan daerah Subang melalui pajak dan KIR.
Menurut Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto, dalam rakor tersebut, subkontraktor sepakat mematuhi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Subang.
"Selain itu, juga akan diterapkan pembatasan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas, dan kendaraan pengangkut material diwajibkan membawa surat-surat resmi seperti SIM, STNK, dan KIR," ujarnya.
Rapat ditutup dengan penandatanganan ikrar dan komitmen bersama oleh para pihak untuk mendukung kelancaran proyek sambil tetap mengutamakan keamanan lalu lintas di Kabupaten Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait