Menurut Koordinator aksi, Rudi Hartono, dalam tuntutan ini, para petani tetap meminta kepastian hukum atas lahan yang telah mereka garap selama bertahun-tahun.
"Tuntutan kita tetap agar lahan tersebut diserahkan kepada petani atau dikembalikan ke negara. Pasalnya perpanjangan HGU oleh PG Rajawali dinilai tidak sesuai prosedur. Kita sebanyak 1200 petani telah menggarap lahan HGU P.G. Rajawali yang terbengkalai ini," tegas Rudi.
Setelah diterima dan dijanjikan akan difasilitasi untuk bertemu dengan Kementerian ATR/BPN, massa petani akhirnya membubarkan diri. Sementara itu, pihak ATR/BPN Subang tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait aksi para petani tersebut.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait