Inilah Poin Larangan Dalam Kampanye Pilkada 2024 yang Disampaikan Bawaslu Subang

Tim iNews.id
Bawaslu Subang sosialisasi poin larangan kampanye di Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

Beberapa larangan tersebut meliputi:

1. Tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, atau golongan, termasuk calon dan partai politik.
3. Melakukan kampanye yang menghasut, memfitnah, atau mengadu domba.
4. Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap individu, kelompok, atau partai.
5. Mengganggu ketertiban umum, keamanan, dan ketenteraman.
6. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
7. Menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah.
8. Kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, atau di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network