Beberapa larangan tersebut meliputi:
1. Tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, atau golongan, termasuk calon dan partai politik.
3. Melakukan kampanye yang menghasut, memfitnah, atau mengadu domba.
4. Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap individu, kelompok, atau partai.
5. Mengganggu ketertiban umum, keamanan, dan ketenteraman.
6. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
7. Menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah.
8. Kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, atau di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait