SUBANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang menyampaikan imbauan terkait larangan dalam kampanye kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Imbauan ini disampaikan melalui Liaison Officer (LO) pasangan calon dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye yang digelar oleh Bawaslu Subang di Hotel Nalendra, pada Minggu (22/09/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Subang, Cucu Kodir Jaelani, menegaskan bahwa imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk meminimalisir potensi pelanggaran selama masa kampanye.
“Kami mengimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung, Pelaksana Kampanye, serta Tim Kampanye Pasangan Calon untuk memperhatikan, menaati, dan memahami larangan dalam kampanye. Dengan begitu, kita bersama-sama dapat mencegah terjadinya pelanggaran,” ujar Cucu Kodir.
Cucu Kodir kemudian menjelaskan beberapa ketentuan penting terkait larangan kampanye yang diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Lebih lanjut, Pasal 70 menegaskan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta kepala desa atau perangkat desa dalam kegiatan kampanye.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait