KPU Subang Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Dibutuhkan 18.564 Anggota

Tim iNews.id
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang secara resmi membuka pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sebanyak 18.564 anggota KPPS akan ditempatkan di 2.652 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 253 kelurahan/desa dan 30 kecamatan di wilayah Kabupaten Subang.

Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, menjelaskan bahwa KPPS merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan Pemilu, karena mereka bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS. 

"KPPS memiliki peran yang sangat krusial dalam penyelenggaraan Pilkada. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut serta berperan dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan Pilkada Serentak 2024 dengan bergabung sebagai KPPS," ujarnya, Selasa (17/9/2024). 

Lebih lanjut, ia memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS. Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, serta setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

"Selain itu, calon anggota KPPS harus memiliki integritas, jujur, dan adil, serta tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun terakhir," tambah Muhyi.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network