Dokumen yang harus dilengkapi oleh para pendaftar meliputi surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, fotokopi e-KTP, fotokopi ijazah, serta pas foto ukuran 4x6. Proses pendaftaran berlangsung mulai 17 hingga 28 September 2024, dan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Sekretariat PPS Desa setempat.
Mengenai honor yang akan diterima, Abdul Muhyi mengungkapkan bahwa Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp900.000, anggota KPPS sebesar Rp850.000, dan pengamanan KPPS atau Satlinmas sebesar Rp650.000.
"Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat segera mendaftar dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Ini adalah kesempatan emas untuk berperan langsung dalam proses demokrasi," tuturnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi KPU Kabupaten Subang atau mendatangi langsung Sekretariat PPS sesuai dengan domisili masing-masing.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait