SUBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, Jawa Barat, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang. Kedua tersangka tersebut adalah IS, mantan Kepala Desa Blanakan, dan EH, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa saat itu. Ironisnya, kedua tersangka merupakan pasangan suami istri.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Wirnarno, menyampaikan bahwa kasus ini terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023 di Desa Blanakan.
"Korupsi pengelolaan keuangan Desa Blanakan Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023," ujarnya dalam keterangan Pers nya, Kamis (12/9/2024).
Bambang menambahkan, pada tahun 2023, terdapat penggunaan dana sebesar Rp242.879.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.
"Pada tahun 2023 terdapat realisasi penggunaan dan bertanggung jawab dana hasil temuan dan tidak lanjut dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp242.879.000 tidak dilakukan mekanisme pelaporan keuangan tahun 2023 sebagai pendapatan lain-lain silva Keuangan Republik Indonesia tahun 2023 dan tidak tercantum dalam ketetapan Peraturan Kepala Desa banakan Tahun Anggaran 2023," katanya.
Kajari Subang, Bambang Wirnarno saat memberikan keterangan pers di Kejari Subang. (Foto: Yudy H Juanda)
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait