"Saya meyakini, baik majelis hakim maupun penuntut umum memiliki kesimpulan tersendiri atas keterangan yang disampaikan Dandy, meski sebelumnya Dandy diambil sumpah. Kita bisa melihat bagaimana sebelumnya hakim sudah mengingatkan Dandy agar berbicara sebenar-benarnya pada saat dipersidangan. Juga pada Selasa (30/7/2024) lalu, jaksa juga kan menegaskan jika keterangan notaris sesuai dengan bukti yang dihadirkan dipersidangan. Itu artinya bisa saja pada saat dibuat tuntutan oleh penuntut umum, akan ada pihak yang dinyatakan turut serta terlibat dalam perkara pemalsuan ini," kata Abad.
Abad menjelaskan, dengan adanya bukti baru yang disampaikan oleh Stephanie sebagai korban kepada jaksa penuntut umum, motif sebenarnya di balik perkara yang melibatkan seluruh anggota keluarga ini akan menjadi lebih jelas dan mengapa kasus ini harus berakhir di pengadilan.
"Kalau dibilang Dandy dan Ferline tidak tahu tentang berkas, baik RUPS maupun akta perubahan kepemilikan saham PT (EMKL) Bima Jaya Mustika, buktinya di notaris Kania Nursanti ada akta perubahan pertama Nomor 5 Tanggal 04 September 2013. Kemudian pada tahun 2018, masih di notaris Kania Nursanti ada lagi perubahan data perusahaan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika dengan Nomor Akta 19 tanggal 22 Oktober 2018. Lalu pada tahun 2020, ada lagi perubahan data perusahaan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika di Notaris Lisnawati yang berkedudukan di Kota Tangerang dengan Nomor Akta 06 Tanggal 22 Juli 2020, dimana dari seluruh perubahan data perusahaan tersebut, baik Kusumayati, Dandy maupun Ferline, adalah pihak pemegang saham dalam perusahaan. Harusnya kalua merasa dipalsukan, jangan digunakan dong akta perubahan awal yang Nomor 5 Tahun 2013 yang diterbitkan di Notaris Nyi Raden Kania Nursanti," jelasnya.
Abad berpendapat bahwa proses perubahan data perusahaan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika yang dilakukan sebanyak tiga kali, serta keberadaan akta pendirian PT Bima Jaya Manggala milik Dandy Sugianto dan Feline Sugianto, secara tidak langsung membantah pernyataan Dandy Sugianto yang mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui apa pun terkait perkara tersebut.
"Penuntut umum dan hakim saya meyakini punya kesimpulan untuk keterangan Dandy. Karena pada sidang terakhir terlihat jaksa penuntut umum coba menggali dengan cara meminta pendapat kepada ahli tentang pasal penyerta dalam perkara," imbuhnya.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Dandy mengaku tidak memahami masalah yang terjadi antara ibunya dan adiknya, Stephanie. Pernyataan ini disampaikan Dandy ketika dimintai keterangan oleh hakim Nelly Andriani.
“Saudara saksi, apakah saudara mengetahui persoalan Ibu Kusumayati dengan Stephanie?” tanya Hakim.
“Saya juga nggak ngerti,” jawab Dandy.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait