Satlantas Polres Subang Segera Layani Pembuatan SIM C1

Tim iNews.id
Kasat Lantas Polres Subang, AKP Undang Syarif Hidayat. (Foto: Yudy H Juanda)

SIM C1 ini diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 hingga 500 cc. Penggunaan SIM C1 telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.

Menurut Perpol No. 5 Tahun 2021, klasifikasi SIM dibagi menjadi tiga kategori yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2, yang didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan. SIM C digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 249 cc, SIM C1 untuk motor dengan kapasitas 250-500 cc serta motor berdaya listrik, dan SIM C2 untuk motor dengan kapasitas di atas 500 cc atau yang sejenis menggunakan daya listrik.

Dengan adanya pengaturan yang lebih spesifik ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami pentingnya menggunakan SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka kemudikan. 

"Kami berharap masyarakat bisa mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan dan memahami perbedaan antara SIM C, C1, dan C2, sehingga ketika pelayanan sudah dibuka, mereka bisa segera mengurusnya," pungkas AKP Undang. 

Pihak Satlantas Polres Subang terus berupaya memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana agar dapat segera melayani masyarakat yang ingin membuat SIM C1 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network