Artinya, menurut Ika, kesaksian tersebut menunjukkan bahwa BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyebutkan bahwa Kusumayati datang langsung untuk membuat SKW itu tidak benar.
"Karena pada saat itu dia belum bertugas, dan engga tahu dan tidak bertemu bu Kusumayati," katanya.
Selain saksi fakta, lanjut Ika, JPU juga menghadirkan saksi ahli. Namun, majelis hakim tidak banyak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli tersebut.
Pasalnya, yang dihadirkan saksi ahli perdata bukan pidana, "Karena hakim lebih konsen kepada dakwaan, jadi minta kepada jaksa buat dihadirkan saksi pidana bukan perdata," jelasnya.
Untuk diketahui, agenda sidang selanjutnya adalah pemanggilan saksi ahli pidana dan saksi a de charge atau saksi meringankan dari terdakwa.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait