Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap Satnarkoba Polres Subang, Terancam 12 Tahun Penjara

Tim iNews.id
Satres Narkoba Polres Subang berhasil tangkap pengedar obat keras ilegal. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - EF (33), warga Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, telah ditangkap oleh Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat. Penangkapan dilakukan karena EF telah lama terlibat dalam penyebaran sediaan Farmasi tanpa izin edar.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, pelaku ini berhasil ditangkap di tempat tinggalnya, Minggu, (14/1/2024). 

AKP Heri menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.328 butir jenis tramadol dan hexymer. 

"Penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat tanpa ijin di wilayah Kota Subang. Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 550 butir dan hexymer sebanyak 778 butir," ujar Heri, Selasa, (16/1/2024). 

AKP Heri menjelaskan, tersangka ini bukan ahli di bidang kefarmasian atau penyedia obat, khususnya jenis hexymer dan tramadol. Penggunaan tanpa resep dokter atas obat-obatan keras seperti hexymer dan tramadol dapat membahayakan kesehatan.

"Kita tangkap tersangka ini karena telah mengedarkan, menjual belikan obat keras tanpa ijin edar, di sekitar kota Subang,” katanya. 

AKP Heri menyatakan bahwa tersangka memperoleh obat keras ini dengan cara membeli dari seorang pria bernama Boy, yang saat ini menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network