"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya.
Heri menyatakan komitmennya untuk terus bekerjasama dengan masyarakat, baik dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Subang.
"Ini juga upaya kami dalam menjaga Kabupaten Subang dari tindakan-tindakan kriminalitas, dan kondisifitas Subang," tagasnya.
Heri berharap dapat terus mengefektifkan upaya untuk mengurangi peredaran narkoba, serta melibatkan diri dalam melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang, untuk membantu dalam pencegahan dan pemberantasan Narkotiba di wilayah kabupaten Subang," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait