Akui Terlibat Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Yudy Heryawan Juanda
Polisi tetapkan Muhammad Ramdanu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat akhirnya mulai terungkap. Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan yang sudah terjadi dua tahun silam itu.

Muhammad Ramdanu alias Danu ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22). Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengakui perbuatannya.

Penetapan Danu sebagai tersangka dibenarkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan. "Ya, benar (ada penetapan tersangka)" ujar Kombes Surawan melalui pesan singkat, Selasa (17/10/2023).

Kombes Surawan mengatakan, pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah Muhammad Ramdanu atau yang akrab dikenal Danu. Pelaku sendiri merupakan keponakan korban Tuti. "(Pelaku) M Randanu atau MR," tegas Surawan.

Namun terkait dengan motif pembunuhan ibu dan anak tersebut, Surawan mengatakan pihaknya belum mendapatkan keterangan. "Lengkapnya sabar ya," katanya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network