Selain menetapkan dua tersangka, Kejari Subang juga telah menyita barang bukti uang senilai Rp150 juta da tersangka CH.
"Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap diduga barang bukti untuk mendukung pembuktian dari pengelolaan dan penerimaan anggaran Bundes yang tidak pada semestinya dan saat ini penitipan dan penyitaan setelah kami lakukan sebesar Rp150 juta," jelas Jakson.
Kejari Subang kini telah menahan kedua tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang guna kepentingan penyidikan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait