SUBANG, iNewsSubang.id - Unit Reskrim Polsek Pamanukan, Subang, Jawa Barat menggerebek kontrakan yang dijadikan gudang tempat penyimpanan barang hasil curian. Di gudang tersebut, polisi berhasil mengamankan barang hasil pencurian berupa sparepart kendaraan, kwh listrik, serta lembaran kulit bahan membuat tas dan sepatu.
Untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, Polsek Pamanukan harus melakukan penyelidikan selama 2 bulan.
Polisi akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku yaitu Aan Triyanto (52) warga Lubang Buaya Kecamatan Setu, Bekasi. Rustian (55) warga Desa Proyonanggan Tengah, Jawa Tengah. Lalu Cahyana alias Shandi (40) warga Mukapayung Kecamatan Cililin, Bandung Barat.
Menurut Kapolsek Pamanukan, Kompol Supratman, dalam modus operandinya para pelaku mencari mobil box penuh muatan yang beristirahat di pinggir jalur pantura. Pelaku lalu membobol mobil box tersebut dan mencuri muatannya menggunakan minibus.
"Kami melaksanakan lidik selama dua bulan, alhamdulillah selama 2 hari kemarin kami berada di Bekasi membuahkan hasil 3 orang pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Pamanukan, Senin (18/9/2023).
"Dalam modus operandinya, mereka menggunakan minibus menyisir kendaraan box yang sedang istirahat di sepanjang jalur pantura, lalu mereka beraksi dengan menggunakan gunting besi untuk memotong gembok di kendaraan box, setelah itu hasilnya dipindahkan ke minibus yang mereka bawa," jelas Kompol Supratman.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini terjerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait