“Sebelum diserahterimakan, barang rampasan milik negara yang dikuasakan kepada KPK, telah melalui proses penyitaan dan pengukuhan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga aset-aset ini dapat digunakan kembali sebaik mungkin,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi mewakili Bupati Subang Ruhimat yang turut menjadi saksi serah terima aset, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK, dan meminta agar Kepala Desa Mekarjaya bisa memaksimalkan tanah hibah tersebut dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
“Kita ketahui tanah sawah di Kecamatan Compreng cukup bagus dan baik. Jika dikelola dengan baik, satu hektar tanah bisa panen 7 ton beras. Sehingga hibah ini adalah hal yang luar biasa untuk penambahan aset desanya. Jangan sampai tahun depan asetnya hilang, aset ini harus menjadi manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Subang,” kata Agus.
Proses hibah tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III atas nama Menteri Keuangan nomor S-43/MK.6/KNL.0703/2023 tanggal 23 Februari 2023 perihal Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara pada KPK dan Keputusan Pimpinan KPK nomor 356A/26.Ek.4/06/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang Hibah Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Kepada Pemerintah Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait