KPK Serahkan Harta Rampasan Kasus Korupsi Ojang Sohandi ke Pemdes Mekarjaya Subang

Tim iNews.id
KPK serahkan barang rampasan kasus korupsi mantan Bupati Subang ke Pemerintah Desa Mekarjaya. (Foto: Dok Pemkab Subang)

SUBANG, iNewsSubang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengalihkan kepemilikan aset negara yang diperoleh dari pelaku tindak pidana korupsi, yakni sebidang tanah seluas 7.060 meter persegi, kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarjaya di Subang, Jawa Barat.

Proses serah terima ini dilakukan dalam acara yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Brigjen Pol Guntur Rahayu, Kepala Desa Mekarjaya, Dastari, serta Jaksa Eksekusi KPK, Nanag Suryadi. Upacara ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Jawa Barat, Rabu (30/8/2023). 

Dijelaskan oleh Brigjen Pol Asep Guntur, lokasi tanah tersebut terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penyerahan aset senilai Rp337.517.000 dilaksanakan melalui skema hibah, sebagai bagian dari strategi untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari barang yang dirampas dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi.

"Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, karena diamanatkan di UU KPK tidak hanya melakukan pemidanaan badan, tapi bagaimana kita bisa mengembalikan aset-aset yang diambil oknum, yang ternyata itu adalah milik negara,” ujarnya. 

Brigjen Asep juga menambahkan bahwa aset yang dirampas tersebut terdaftar atas nama Ojang Sohadi, yang merupakan mantan Bupati Subang periode 2013-2018 dan telah memiliki putusan hukum yang final. Proses penyerahan aset ini telah dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Putusan itu berdasarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung nomor 67/PID.SUS-TPK/2016/PN.Bdg tanggal 28 Desember 2016 Juncto Pasal 15 Permenkeu no 145/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

“Hibah ini bukan diberikan pada kepala desa untuk jadi milik pribadi, tapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Desa Mekarjaya. Karena tanah ini sudah sembilan kali dilelang. Lelang pertama tidak berhasil, kedua tidak ada yang mau juga, terus sampai lelang kesembilan masih belum terjual. Jadi nilai ini sudah sembilan kali diturunkan. Semoga setelah dikelola Pemda, tanah hibah bisa membawa kesejahteraan bagi sekitar,” jelasnya. 

Brigjen Asep menyatakan bahwa ke depannya, KPK akan terus berupaya untuk mengoptimalkan pengelolaan barang-barang rampasan. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, menjaga nilai ekonomis barang rampasan, serta mencegah terjadinya perilaku yang merugikan.

“Demi menjaga nilai barang rampasan tidak turun dan jatuh harganya, KPK belum lama ini juga melakukan prosesi lelang saat kasus masih dalam penyelidikan, khususnya untuk barang bergerak seperti kendaraan dan handphone. Jika barang tidak laku terjual, nantinya akan dikoordinasikan untuk dihibahkan,” tuturnya. 

Selain itu, Brigjen Asep menerangkan, hingga 23 Agustus 2023, KPK telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara asset recovery sebesar Rp214.108.830.118 (Rp214 miliar).

“Sebelum diserahterimakan, barang rampasan milik negara yang dikuasakan kepada KPK, telah melalui proses penyitaan dan pengukuhan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga aset-aset ini dapat digunakan kembali sebaik mungkin,” pungkasnya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi mewakili Bupati Subang Ruhimat yang turut menjadi saksi serah terima aset, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK, dan meminta agar Kepala Desa Mekarjaya bisa memaksimalkan tanah hibah tersebut dengan baik untuk kepentingan masyarakat.

“Kita ketahui tanah sawah di Kecamatan Compreng cukup bagus dan baik. Jika dikelola dengan baik, satu hektar tanah bisa panen 7 ton beras. Sehingga hibah ini adalah hal yang luar biasa untuk penambahan aset desanya. Jangan sampai tahun depan asetnya hilang, aset ini harus menjadi manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Subang,” kata Agus.

Proses hibah tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III atas nama Menteri Keuangan nomor S-43/MK.6/KNL.0703/2023 tanggal 23 Februari 2023 perihal Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara pada KPK dan Keputusan Pimpinan KPK nomor 356A/26.Ek.4/06/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang Hibah Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Kepada Pemerintah Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network