KPK Serahkan Harta Rampasan Kasus Korupsi Ojang Sohandi ke Pemdes Mekarjaya Subang

Tim iNews.id
KPK serahkan barang rampasan kasus korupsi mantan Bupati Subang ke Pemerintah Desa Mekarjaya. (Foto: Dok Pemkab Subang)

“Hibah ini bukan diberikan pada kepala desa untuk jadi milik pribadi, tapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Desa Mekarjaya. Karena tanah ini sudah sembilan kali dilelang. Lelang pertama tidak berhasil, kedua tidak ada yang mau juga, terus sampai lelang kesembilan masih belum terjual. Jadi nilai ini sudah sembilan kali diturunkan. Semoga setelah dikelola Pemda, tanah hibah bisa membawa kesejahteraan bagi sekitar,” jelasnya. 

Brigjen Asep menyatakan bahwa ke depannya, KPK akan terus berupaya untuk mengoptimalkan pengelolaan barang-barang rampasan. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, menjaga nilai ekonomis barang rampasan, serta mencegah terjadinya perilaku yang merugikan.

“Demi menjaga nilai barang rampasan tidak turun dan jatuh harganya, KPK belum lama ini juga melakukan prosesi lelang saat kasus masih dalam penyelidikan, khususnya untuk barang bergerak seperti kendaraan dan handphone. Jika barang tidak laku terjual, nantinya akan dikoordinasikan untuk dihibahkan,” tuturnya. 

Selain itu, Brigjen Asep menerangkan, hingga 23 Agustus 2023, KPK telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara asset recovery sebesar Rp214.108.830.118 (Rp214 miliar).

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network