Aturan ini juga menegaskan 9 komoditas penting yang layak mendapatkan subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, berbeda dari sebelumnya yang mencakup sekitar 72 komoditas. Oleh karena itu, petani yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 ini tidak memenuhi syarat untuk menerima alokasi pupuk bersubsidi.
Pupuk Indonesia berhasil mendistribusikan pupuk bersubsidi sekitar 4,17 juta ton atau sekitar 53,1 persen dari alokasi yang tersedia. Rincian distribusinya adalah 2,45 juta ton pupuk jenis urea dan 2,91 juta ton pupuk NPK, termasuk NPK subsidi untuk kakao. Dengan capaian ini, Pupuk Indonesia memiliki rencana untuk mendistribusikan sekitar 3,68 juta ton pupuk bersubsidi hingga akhir tahun 2023.
Disamping itu, Pupuk Indonesia mengingatkan petani untuk menukarkan pupuk di tempat-tempat resmi guna mencegah adanya penyalahgunaan harga jual atau harga penebusan. Di setiap kios resmi juga tersedia informasi mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sesuai peraturan Pemerintah. Jika petani menemui situasi di luar pedoman mengenai pupuk bersubsidi, mereka juga dapat memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia.
Layanan pelanggan Pupuk Indonesia bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001, layanan ini beroperasi mulai dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait