"Manakala, tidak menggunakan SOP itu wajib ditindak pihak perusahaannya, ada kelalaian berarti itu suatu pelanggaran juga, harus ditegur baik secara administratif maupun hal-hal lain juga," katanya.
"SOP itu wajib dilakukan oleh perusahaan manapun juga, apalagi ini skala besar, artinya ini kan proyek Pemerintah, terkecuali proyek-proyek rumahan," tambah Andi.
Sebelumnya kasus kecelakaan kerja proyek pemerintah terjadi di RSUD Subang. Seorang pekerja meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian 2-3 meter saat melakukan pembangunan/ renovasi salah satu bangunan di RSUD Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait