Proyek Revitalisasi Alun-Alun Subang Dinilai Langgar Aturan K3, Aparat Diminta Turun Tangan

Yudy Heryawan Juanda
Tidak gunakan APD, pekerja revitalisasi alun-alun Subang dinilai langgar K3. (Foto: Yudy H Juanda)

"Manakala, tidak menggunakan SOP itu wajib ditindak pihak perusahaannya, ada kelalaian berarti itu suatu pelanggaran juga, harus ditegur baik secara administratif maupun hal-hal lain juga," katanya.

"SOP itu wajib dilakukan oleh perusahaan manapun juga, apalagi ini skala besar, artinya ini kan proyek Pemerintah, terkecuali proyek-proyek rumahan," tambah Andi.

Sebelumnya kasus kecelakaan kerja proyek pemerintah terjadi di RSUD Subang. Seorang pekerja meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian 2-3 meter saat melakukan pembangunan/ renovasi salah satu bangunan di RSUD Subang.



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network