SUBANG, iNewsSubang.id - Proyek revitalisasi alun-alun Kabupaten Subang, Jawa Barat senilai Rp16 miliar dinilai melanggat aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal proyek revitalisasi tersebut memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Dari pantauan iNewsSubang.id, para pekerja di proyek revitalisasi alun-alun Subang tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Hanya satu hingga dua orang saja yang terlihat menggunakan APD.
Menurut Ketua Subang Integration Forum, Andi Lukman Hakim, penggunaan APD merupakan sebuah SOP dalan setiap proyek kontruksi. Ia meminta aparat dari Dinas Ketenagakerja atau instansi terkait untuk melakukan pengawasan.
"Itukan ada pengawasan juga, terutama di Dinas Ketenagakerja masalah bagaimana tenaga kerja itu harus menggunakan SOP, artinya untuk menghindari kecelakaan kerja," ujarnya kepada iNewsSubang.id, Kamis (22/6/2023).
Andi menambahkan, jika pihak perusahaan tidak menggunakan APD bagi pekerjanya, berarti sudah melakukan pelanggaran dan harus minimal mendapatkan teguran dari aparat terkait.
"Manakala, tidak menggunakan SOP itu wajib ditindak pihak perusahaannya, ada kelalaian berarti itu suatu pelanggaran juga, harus ditegur baik secara administratif maupun hal-hal lain juga," katanya.
"SOP itu wajib dilakukan oleh perusahaan manapun juga, apalagi ini skala besar, artinya ini kan proyek Pemerintah, terkecuali proyek-proyek rumahan," tambah Andi.
Sebelumnya kasus kecelakaan kerja proyek pemerintah terjadi di RSUD Subang. Seorang pekerja meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian 2-3 meter saat melakukan pembangunan/ renovasi salah satu bangunan di RSUD Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait