Proyek Revitalisasi Alun-Alun Subang Dinilai Langgar Aturan K3, Aparat Diminta Turun Tangan

Yudy Heryawan Juanda
Tidak gunakan APD, pekerja revitalisasi alun-alun Subang dinilai langgar K3. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Proyek revitalisasi alun-alun Kabupaten Subang, Jawa Barat senilai Rp16 miliar dinilai melanggat aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal proyek revitalisasi tersebut memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

Dari pantauan iNewsSubang.id, para pekerja di proyek revitalisasi alun-alun Subang tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Hanya satu hingga dua orang saja yang terlihat menggunakan APD.

Menurut Ketua Subang Integration Forum, Andi Lukman Hakim, penggunaan APD merupakan sebuah SOP dalan setiap proyek kontruksi. Ia meminta aparat dari Dinas Ketenagakerja atau instansi terkait untuk melakukan pengawasan.

"Itukan ada pengawasan juga, terutama di Dinas Ketenagakerja masalah bagaimana tenaga kerja itu harus menggunakan SOP, artinya untuk menghindari kecelakaan kerja," ujarnya kepada iNewsSubang.id, Kamis (22/6/2023).

Andi menambahkan, jika pihak perusahaan tidak menggunakan APD bagi pekerjanya, berarti sudah melakukan pelanggaran dan harus minimal mendapatkan teguran dari aparat terkait.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network