Mantan Kapolres Subang Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice

Ari Sandita Murti
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Agus Nurpatria 2 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice. (Foto: MPI)

Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA : Lapangan Sepak Bola di Subang Ini Jadi Saksi Bisu Zinedine Zidane Pernah Bermain Bola di Indonesia

Atas perbuatannya, Agus telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Eks Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network