Mantan Kapolres Subang Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice

Ari Sandita Murti
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Agus Nurpatria 2 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolres Subang Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA : Mayat Pria Tanpa Identitas dan Celana Ditemukan di Sawah Pamanukan Subang, Berikut Ciri-Cirinya

Putusan Majelis Hakim tersebut atas mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan terhadap terdakwa.

"Hal yang meringankan, pertama terdakwa belum pernah dipidana, kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim di persidangan, Senin (27/2/2023).

BACA JUGA : Banjir Kembali Rendam Puluhan Rumah di Pamanukan Subang

Adapun hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa tak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Selain itu, terdakwa juga dinilai tak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network