Nihil PAD, Aktivis Lingkungan di Subang Desak DPR RI Bentuk Pansus PPA Tangkuban Parahu

Yudy Heryawan Juanda
Formapi Subang mendesak DPR RI menggelar Pansus PPA Gunung Tangkuban Parahu. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Wisata alam gunung Tangkuban Parahu yang tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Subang, Jawa Barat sejak tahun 2009 menjadi perhatian berbagai pihak. Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapi) Kabupaten Subang mendesak DPR RI menggelar Pansus terkait wisata Tangkuban Parahu tersebut.

BACA JUGA : Nelayan Tak Melaut, Pelelangan Ikan di Pantura Subang Berhenti Beroperasi

Menurut Ketua Formapi Subang, Andi Lukman Hakim, pihaknya akan mendatangi Komisi IV DPR RI untuk meminta agar menggelar Pansus tentang Pengelolaan Pariwisata Alam (PPA) Tangkuban Parahu.

"Jadi ada beberapa poin yang akan kita dorong untuk bagaimana ini kaitannya dengan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) juga, pajak negara, yang artinya ini ada beberapa catatan, bagaimana nanti kita akan melakukan, mendatangi Komisi IV untuk segera melakukan sebuah pansus," ujar Andi kepada iNewsSubang.id usai menggelar audensi dengan beberapa OPD di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Rabu (4/1/2023).

BACA JUGA : Gelombang Tinggi, Ribuan Nelayan di Pantura Subang Memilih Tidak Melaut

Andi menilai bahwa pengelolaan wisata Gunung Tangkuban Parahu tidak menguntungkan bagi Kabupaten Subang. Padahal wilayah Gunung Tangkuban dari 370 hektar, seluas 231 hektare masuk ke Kabupaten Subang. Sehingga Andi mendesak DPR RI merevisi SK Menteri LHK terkait Izin Pengelolaan Pariwisata Alam (IPPA) Gunung Tangkuban Parahu.

"Kenapa kita harus mendorong pansus, ini catatan sejarah bahwa pengelolaan Tangkuban Parahu ada yang tidak beres, saya harus bagaimana DPR RI itu merevisi SK Menteri terkait keluarnya IPPA pada pengelola itu sendiri," katanya.

Andi menambahkan, masyarakat Kabupaten pernah melakukan protes terkait pengelolaan wisata Gunung Tangkuban Parahu. Namun dulu tidak didukung oleh Pemerintah Daerah. Berbeda saat ini bahwa Bupati Subang berani untuk bertindak, sehingga Andi merasa mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah.

BACA JUGA : Moratorium Dicabut, Kemenaker Terapkan Sistem SPSK Untuk Lindungi PMI di Arab Saudi

"Secara spirit bahwa Bupati hari ini punya keberanian untuk bicara terkait tidak dan saya sepakat, artinya dulu masyarakat pernah melakukan tapi tidak ada dukungan politik dari pemerintah itu sendiri, baik itu Bupati ataupun DPRD," ucapnya. 

Sebelumnya Bupati Subang Ruhimat, sempat meminta Pemerintah Pusat untuk merubah SK Menteri LHK terkait pengelolaan wisata Gunung Tangkuban Parahu. Bupati Ruhimat menginginkan Kabupaten Subang terlibat dalam pengelolaan atau mendapatkan PAD dari wisata Gunung Tangkuban Parahu.

"Terkait Tangkuban Parahu memang saya mohonkan ke Pemerintah Pusat, untuk dirubah PP nya, karena kalau mengikuti PP yang ada itu tentunya sangat membuat kita rakyat Subang hanya sebatas bengong," imbuhnya.

BACA JUGA : Kredit Konsumtif Guru di BPR Binong Subang Rugikan Negara Rp1 Miliar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

"Akan hal itu mudah-mudahan pihak DPR pusat mampu untuk merubah sistem minimal rakyat Subang, Pemerintah Daerah Subang ikut serta untuk apakah berbagai hasil ataukah ikut serta mengelola," pungkas Ruhimat.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network