Yanyan juga melanjutkan bahwa areal yg dikerjasamakan sebenarnya areal cadangan eks TM teh bukan areal kehutanan atau konservasi yg seperti pemberitaan sebelumnya.
"Dulunya TM teh yg dipelihara cuma karena ada program right sizing (pengurangan areal TM) blok TM tersebut dibiarkan tidak dipelihara sehingga tumbuh tinggi, dimaksudkan untuk mengembalikan kesuburan dan juga ikut membantu menyangga hutan di atasnya," ungkapnya.
BACA JUGA : Ingat Masa Kecil, Kapolres Subang Datangi Bocah Pedagang Cilok
Atas pelanggaran yang dilakukan PT TAB, pihak PTPN VIII meminta PT TAB memberikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, Pemerintah serta PTPN VIII. PTPN VIII dinilai tercoreng akibat kegiatan pembukaan lahan tersebut.
"Saat ini pihak mitra diwajibkan buat permohonan maaf secara terbuka baik kepada PTPN VIII (karen dengan adanya kegiatan tersebut PTPN VIII jadi ikut tercoreng juga) maupun kepada instasi terkait dan elemen masyarakat," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait