Buka Lahan Tanpa Tempuh Perijinan, PTPN VIII Ancam Hentikan Kerjasama Dengan PT Tiga Asa Bestari

Yudy Heryawan Juanda
Aktivitas pembukaan lahan oleh PT Tiga Asa Bestari di lahan PTPN VIII ditutup Pemkab Subang karena tidak miliki ijin. (Foto: Istimewa)

Yanyan juga melanjutkan bahwa areal yg dikerjasamakan sebenarnya areal cadangan eks TM teh bukan areal kehutanan atau konservasi yg seperti pemberitaan sebelumnya.

"Dulunya TM teh yg dipelihara cuma karena ada program right sizing (pengurangan areal TM) blok TM tersebut dibiarkan tidak dipelihara sehingga tumbuh tinggi, dimaksudkan untuk mengembalikan kesuburan dan juga ikut membantu menyangga hutan di atasnya," ungkapnya.

BACA JUGA : Ingat Masa Kecil, Kapolres Subang Datangi Bocah Pedagang Cilok

Atas pelanggaran yang dilakukan PT TAB, pihak PTPN VIII meminta PT TAB memberikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, Pemerintah serta PTPN VIII. PTPN VIII dinilai tercoreng akibat kegiatan pembukaan lahan tersebut.

"Saat ini pihak mitra diwajibkan buat permohonan maaf secara terbuka baik kepada PTPN VIII (karen dengan adanya kegiatan tersebut PTPN VIII jadi ikut tercoreng juga) maupun kepada instasi terkait dan elemen masyarakat," pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network