SUBANG, iNewsSubang.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII geram dengan calon mitranya PT Tiga Asa Bestari yang melakukan aktivitas buka lahan. Padahal PT Tiga Asa Bestari belum mempunyai hak buka lahan karena hanya baru memiliki ijin Prinsip.
Menurut Manager Kebun Ciater PTPN VIII Yanyan Cahyana, pihaknya belum mengeluarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Tiga Asa Bestari. Seharusnya PT Tiga Asa Bestari (TAB) menempuh semua perijinan terlebih dahulu sebelum mulai membuka lahan.
BACA JUGA : Diduga Hendak Dibangun Obyek Wisata, Aktivitas Perusakan Lingkungan di Ciater Ditutup Pemkab Subang
"Yang kemarin ditutup baru ijin prinsip yg keluar, PKS dan ijin lainnya dari dinas pelayanan terpadu sudah didaftarkan tetapi belum diaktifkan, surat ijin prinsip belum membolehkan dilakukan kegiatan" ujarnya kepada iNewsSubang.id, Senin (3/10/2022).
Yanyan menambahkan bahwa PT TAB dinilai terlalu terburu-buru dalam melaksanakan kegiatan buka lahan. Mereka harusnya melakukan sosialisasi dengan masyarakat serta audensi dengan pihak Pemerintah.
BACA JUGA : Polisi Diduga Langgar Aturan FIFA saat Tembakan Gas Air Mata di Dalam Stadion Kanjuruhan
"Sebetulnya kalau jalur perijinan sudah ditempuh, namun pihak mitra terlalu terburu-buru, harusnya nunggu beres ijin, selain itu sosialisasi juga audiensi dulu dengan dinas dan masyarakat terkait," katanya.
Terkait pelanggaran yang dilakukan PT TAB, Yanyan menjelaskan pihaknya telah memberikan teguran lisan dan tulisan. Bahkan pihaknya juga akan meninjau ulang PKS jika PT TAB tidak segera menempuh semua perijinan.
"Dari PTPN sudah melakukan teguran lisan dan tulisan juga penghentian kegiatan bahkan akan ditinjau ulang kalau mitra ini blm bisa mengkondisikan dari ijin," imbuhnya.
BACA JUGA : Berapa Gaji Jadi TKW di Arab Saudi? Ternyata Upahnya Tak Beda Jauh dari UMR Jakarta
PT TAB sendiri dalam rencana awalnya mengajukan kerjasama dengan PTPN VIII seluas 8 hektar. Namun pihak PT TAB hanya diperbolehkan membuka lahan 20 persen saja dari total lahan yang dikerjasamakan.
"Rencana awal sekitar 7 ha tapi sesuai aturan pemda maksimal yg bisa dibuka untuk fasilitas sekitar 20 persen," ucapnya.
BACA JUGA : Biaya Operasi Rp1,7 Miliar, Orang Tua Bayi Kembar Siam di Subang Butuh Uluran Tangan
Rencananya PT TAB akan membuat lokasi wisata berupa Camping Ground dan Resto dengan konsep tetap mengedepankan kelestarian lingkungan.
Yanyan juga melanjutkan bahwa areal yg dikerjasamakan sebenarnya areal cadangan eks TM teh bukan areal kehutanan atau konservasi yg seperti pemberitaan sebelumnya.
"Dulunya TM teh yg dipelihara cuma karena ada program right sizing (pengurangan areal TM) blok TM tersebut dibiarkan tidak dipelihara sehingga tumbuh tinggi, dimaksudkan untuk mengembalikan kesuburan dan juga ikut membantu menyangga hutan di atasnya," ungkapnya.
BACA JUGA : Ingat Masa Kecil, Kapolres Subang Datangi Bocah Pedagang Cilok
Atas pelanggaran yang dilakukan PT TAB, pihak PTPN VIII meminta PT TAB memberikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, Pemerintah serta PTPN VIII. PTPN VIII dinilai tercoreng akibat kegiatan pembukaan lahan tersebut.
"Saat ini pihak mitra diwajibkan buat permohonan maaf secara terbuka baik kepada PTPN VIII (karen dengan adanya kegiatan tersebut PTPN VIII jadi ikut tercoreng juga) maupun kepada instasi terkait dan elemen masyarakat," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait