SUBANG, iNewsSubang.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII geram dengan calon mitranya PT Tiga Asa Bestari yang melakukan aktivitas buka lahan. Padahal PT Tiga Asa Bestari belum mempunyai hak buka lahan karena hanya baru memiliki ijin Prinsip.
Menurut Manager Kebun Ciater PTPN VIII Yanyan Cahyana, pihaknya belum mengeluarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Tiga Asa Bestari. Seharusnya PT Tiga Asa Bestari (TAB) menempuh semua perijinan terlebih dahulu sebelum mulai membuka lahan.
BACA JUGA : Diduga Hendak Dibangun Obyek Wisata, Aktivitas Perusakan Lingkungan di Ciater Ditutup Pemkab Subang
"Yang kemarin ditutup baru ijin prinsip yg keluar, PKS dan ijin lainnya dari dinas pelayanan terpadu sudah didaftarkan tetapi belum diaktifkan, surat ijin prinsip belum membolehkan dilakukan kegiatan" ujarnya kepada iNewsSubang.id, Senin (3/10/2022).
Yanyan menambahkan bahwa PT TAB dinilai terlalu terburu-buru dalam melaksanakan kegiatan buka lahan. Mereka harusnya melakukan sosialisasi dengan masyarakat serta audensi dengan pihak Pemerintah.
BACA JUGA : Polisi Diduga Langgar Aturan FIFA saat Tembakan Gas Air Mata di Dalam Stadion Kanjuruhan
"Sebetulnya kalau jalur perijinan sudah ditempuh, namun pihak mitra terlalu terburu-buru, harusnya nunggu beres ijin, selain itu sosialisasi juga audiensi dulu dengan dinas dan masyarakat terkait," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait