Beromzet 2,7 Miliar, TKP Penyalahgunaan Gas Subsidi di Subang Digerebek Polisi, 4 Pelaku Diamankan

Yudy Heryawan Juanda
Polres Subang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi di Pusakanagara Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

"Perhari para pelaku berhasil memproduksi dan memasarkan elpiji 12 kilo dengan omset Rp60 juta per hari atau senilai Rp2,7 miliar selama 1,5 bulan," katanya.

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 787 tabung gas elpiji ukuran 3 kilo, 235 tabung gas ukuran 12 kilo, 5 tabung gas elpiji ukuran 50 kilo, 44 buah regulator yang sudah dimodifikasi, serta 3 kendaraan operasional.

BACA JUGA : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Peserta Dapat Insentif Hingga Rp3,5 Juta

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pidana Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf (b) dan (c) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan atau Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar rupiah.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network